EconPapers    
Economics at your fingertips  
 

pilar pilar ekonomi islam

Eka dwi Saputri

No nysg6, OSF Preprints from Center for Open Science

Abstract: Pilar pilar ekonomi islam Paradigma syariah Dalam islam segala hal terikat dengan hukum syara’. Dimana hukum asal nya boleh sampai ada ayat atau hadis yang menyatakan tidak boleh. Termasuk hukum awal benda adalah mubah selama dalil tidak ada yang mengharamkan. Kerangka sistem dalam islam di bagi menjadi 2: fikrah dan thariqah. Fikrah itu lebih kepada konsep dan pemahaman, bisa juga di sebut ideologi atau dasar ( Qur’an, sunnah, ijma shahabat, qiyas). Sementara thariqah ada lah metode penerapan dari fikrah. Segala hal yang ada dibumi adalah milik ALLAH SWT tanpa tercecuali seperti dalah QS. An-Nuur ayat 33. “ dan berikan lah pada mereka sebagian dari harta ALLAH yang dikarunikannya kepada mu.” Lalu tentang seberapa banyak manusia bisa mengelola harta Allah terdapat di QS Al Hadid ayat 7 “ dan nafkahkan lah sebagian hartamu yang telah menjadikan kamu menguasainya. Jadi manusia bisa memiliki harta atas ijin Allah untuk (istikhilaf) dan hanya sebagian. Ijin Allah yang dimaksud terbagi menjadi 2 yaitu : boleh ( halal) dan tidak boleh( haram). Aturan tersebeut diambil dari Al Qur’an dan as sunnah. Dalam memahami dua hal tersebut di butuhkan ilmu tambahan seperti bahasa arab, ‘ulumul qur ‘an, ‘ulumul hasist, tafsir, ushul fiqh. Khitbah dari Allah dan rasul sendiri di bagi menjadi perinntah dan larangan Pilar pilar ekonomi islam dijelaskan dalam hadis nabi : • َصلَّ يِ بِ ا َل النَّ َع ِن قَ ، مَ َسلَّ َو ْي ِه َ ُل و ُز يَ ال : ل َم ا ِقيَ مَ الْ ْو يَ مَ َد آ َ اْب ِن َح ِه بِ م ْد قَ َر ِعْنِد ْن َل ْسأ يُ ى ِم ِة تَّ َخ ْم س ْن : َع أ ي َما فِ ِه ُع ْمِر ْن ِه بِ ا بَ َع َش َو ، هُ ا نَ ْ ا ف ي َم فِ َك َسبَ ْي َن أ ِم ْن َماِل ِه َو ، هُ قَ ْنفَ أ ا ، هُ ْبال أ ي َم فِ َما َذا َو هُ َو ؟ َعِلمَ ي َما فِ َعِم َل • “Kedua telapak kaki seorang anak Adam di hari kiamat masih belum beranjak di sisi Tuhannya sebelum ditanya mengenai lima perkara: tentang umurnya, apa yang telah dilakukannya? Tentang masa mudanya, apa yang telah dilakukannya? Tentang hartanya, dari mana dia memperolehnya? Dan untuk apa dibelanjakannya? Tentang ilmunya, apa yang dia kerjakan dengan ilmunya itu?” (HR. Ahmad dan At -Tabrani) Dibagi menjadi 4 a. Keberadaannya secara alamiyah ( diciptakan Allah)terdapat dalam QS 2: 29, 45: 12-13) b. Produksi di serahkan kepada manusia. c. Perolehan ( bekerja ) di bagi menjadi halal dan haram. d. Pemanfaatan haram untuk di salurkan ke hal hal yang di haramkan 1. Kepemilikan : 1. Sebab sebab kepemilikan 2. Jenis jenis kepemilikan 2. Pemanfaatan kepemilikan : pemanfaatan harta ( untuk hal baik atau buruk), pengembangan harta. 3. Distribusi kekayaan : secara ekonomis atau distribusi secara non ekonomis.

Date: 2023-10-08
References: Add references at CitEc
Citations:

Downloads: (external link)
https://osf.io/download/652802d98a28b10240ffc6d4/

Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.

Export reference: BibTeX RIS (EndNote, ProCite, RefMan) HTML/Text

Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:nysg6

DOI: 10.31219/osf.io/nysg6

Access Statistics for this paper

More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().

 
Page updated 2025-03-19
Handle: RePEc:osf:osfxxx:nysg6