PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK YANG DIRUGIKAN AKIBAT KEJAHATAN SKIMMING DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
, Aprinisa,
Okta Ainita and
Angga Alfian
No qk4vu, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Bank sebagai lembaga utama di bidang keuangan diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat atas simpanan yang ditanamkan kepadanya. Mengingat tugas tersebut memiliki sifat yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan dan norma-norma. Perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan penulisan ini. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. pertanggungjawaban yang dilakukan pihak. Adapun kerugian hilangnya dana nasabah adalah pihak bank memberikan ganti rugi terhadap dana nasabah yang hilang tersebut, maka pihak bank tidak wajib mengembalikan kerugian yang dialami nasabah. Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan penggandaan kartu ATM antara lain: upaya hukum yang dapat dilakukan pihak nasabah apabila mengalami kerugian atas hilangnya dana simpanan; menurut Pasal 19 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, konsumen yang merasa dirugikan dapat menuntut secara langsung penggantian kerugian kepada produsen dan produsen harus memberi tanggapan dan/atau penyelesaian dalam jangka waktu 7 hari setelah transaksi berlangsung; dan setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan umum ataupun penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan (UUPK Pasal 45 ayat (1)) atau diluar pengadilan berdasarkan dengan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa (UUPK Pasal 45 ayat (2).
Date: 2021-05-31
New Economics Papers: this item is included in nep-sea
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/60b37a539096b700f863ec34/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:qk4vu
DOI: 10.31219/osf.io/qk4vu
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().