Kerja Sama di Bidang Usaha Antar Koperasi
Yahya Nur
No rvjmx, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Pada dasarnya banyak ketentuan pokok, termasuk yang bersifat hukum yang mendorong koperasi untuk bertindak sebagai lembaga wirausaha dalam UU No. 25Tahun 1992 yang menyangkut dua hal pokok yang sangat penting dalam menjadikan badan usaha koperasi mampu merespon arus utama perekonomian nasional. Terdapat kerjasama koperasi horizontal dan vertikal, juga sebagai hasil dari pencapaian kerjasama tersebut, dibutuhkan organisasibaru untuk mengembangkankegiatan kewirausahaannya. Koperasi mendasarkan kegiatannya atas asas gerakan ekonomi kerakyatan yang didasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam penyelenggaraan koperasi khususnya dalam persekutuan, koperasi harus beroperasi berdasarkan ketentuan undang-undang umum tentang organisasi profesi(perseorangan, persekutuan, dan lain-lain), serta hukum niaga dan hukum perpajakan.
Date: 2022-04-18
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/625ec83b94195f0085ce3183/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:rvjmx
DOI: 10.31219/osf.io/rvjmx
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().