Makalah Pengertian Koperasi, Koperasi Syariah dan UMKM
Miftahul Jannah,
, Mirnawati,
Ardina Rasti,
, Asrari,
Nurfitri Ramadaeni,
Andi Resvina Yulanda and
, Nurfadillah
No s482v, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha yang dimaksud yaitu berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, kegiatan pemasaran atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga keuangan lainnya yang tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari lembaga lain. Koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha mikro kecil. Faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada bebagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Dan dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi, tata nilai ini dapat dilihat pada Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian terutama pasal 2 sampai dengan pasal 5 yang lazim disebut landasan asas, tujuan, fungsi dan peran prinsip-prinsip koperasi.
Date: 2022-03-20
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/62380f67e6b58b04f6d6b75a/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:s482v
DOI: 10.31219/osf.io/s482v
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().