Konsep Gadai dalam Islam menurut QS. Al-Baqarah ayat 283
Wulida Fithrotuzzuhroh and
Rachmad Risqy Kurniawan
No t67rs, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Gadai atau ar-rahn adalah suatu akad perjanjian antara pihak pemberi pinjaman dengan pihak yang meminjam dengan menyertakan suatu barang untuk dipegang oleh orang yang memberikan pinjaman. Hal ini dimaksudkan untuk memberi rasa aman bagi orang yang memberikan pinjaman. Oleh karena itu, gadai pada prinsipnya merupakan suatu kegiatan utang piutang yang murni dan berfungsi sosial, sehingga dalam berbagai literatur fikih muamalah akad ini merupakan akad tabarru' (akad derma) yang tidak mewajibkan imbalan. Praktik gadai ini telah ada sejak zaman Rasulullah SAW., dan beliau sendiri pun pernah melakukannya. Para ulama sepakat bahwa orang yang menerima gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang gadaian tersebut. Hal itu, didasarkan bahwa di dalam gadai, akad pokoknya adalah utang piutang dan didalam utang piutang asas yang berlaku adalah tolong menolong (ta'awun), bukan mencari keuntungan. Hak atas hasil dari barang gadaian tetap menjadi milik si punya barang. Pemanfaatan terhadap barang gadaian dipandang sebagai penambahan di dalam hutang atau riba. Praktek-praktek gadai yang berlaku di dalam masyarakat sebagian memang telah sesuai dengan tuntutan syariah, tetapi sebagian lagi perlu ditinjau kembali.
Date: 2022-11-10
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/636e60af30bbfc0f7527e912/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:t67rs
DOI: 10.31219/osf.io/t67rs
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().