EconPapers    
Economics at your fingertips  
 

PENGERTIAN GUGATAN DAN BENTUK DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DAN TUNTUTAN GUGATAN

Prima Gunadharma

No twjgp, OSF Preprints from Center for Open Science

Abstract: Dari hasil pembahasan yang telah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya, dapat diperoleh kesimpulan bahwa gugatan itu merupakan permasalahan perdata yang mengandung sengketa antara 2 (dua) pihak atau lebih yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana salah satu pihak sebagai penggugat untuk menggugat pihak lain sebagai tergugat. Gugatan terbagi dalam dua bentuk yaitu gugatan lisan dan tertulis. Dimana gugatan lisan dibuat agar mempermudah seseorang yang buta huruf dalam melaksanakan gugatan. Gugatan lisan merupakan bilamana penggugat buta huruf, maka surat gugatan dapat dimasukkan dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri yang mencatat gugatan itu atau menyuruh mencatatnya. Sedangkan gugatan tulisan merupakan gugatan yang diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang berkompeten mengadili perkara. Dengan adanya gugatan ini seseorang dapat melakukan tuntutan untuk menangani masalah perdatanya dengan baik yaitu dengan cara menggugat seorang pihak kepada Pengadilan Negeri

Date: 2022-01-25
References: Add references at CitEc
Citations:

Downloads: (external link)
https://osf.io/download/61ef67e6133169063c9928f0/

Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.

Export reference: BibTeX RIS (EndNote, ProCite, RefMan) HTML/Text

Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:twjgp

DOI: 10.31219/osf.io/twjgp

Access Statistics for this paper

More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().

 
Page updated 2025-03-19
Handle: RePEc:osf:osfxxx:twjgp