PENGERTIAN GUGATAN DAN BENTUK DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DAN TUNTUTAN GUGATAN
Prima Gunadharma
No twjgp, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
Dari hasil pembahasan yang telah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya, dapat diperoleh kesimpulan bahwa gugatan itu merupakan permasalahan perdata yang mengandung sengketa antara 2 (dua) pihak atau lebih yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana salah satu pihak sebagai penggugat untuk menggugat pihak lain sebagai tergugat. Gugatan terbagi dalam dua bentuk yaitu gugatan lisan dan tertulis. Dimana gugatan lisan dibuat agar mempermudah seseorang yang buta huruf dalam melaksanakan gugatan. Gugatan lisan merupakan bilamana penggugat buta huruf, maka surat gugatan dapat dimasukkan dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri yang mencatat gugatan itu atau menyuruh mencatatnya. Sedangkan gugatan tulisan merupakan gugatan yang diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang berkompeten mengadili perkara. Dengan adanya gugatan ini seseorang dapat melakukan tuntutan untuk menangani masalah perdatanya dengan baik yaitu dengan cara menggugat seorang pihak kepada Pengadilan Negeri
Date: 2022-01-25
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/61ef67e6133169063c9928f0/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:twjgp
DOI: 10.31219/osf.io/twjgp
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().