PENYELESAIAN HADITS MUKHTALIF TENTANG PENGELUARAN ZAKAT PERTANIAN DAN KEABSAHAN PUASA BAGI ORANG YANG MEMASUKI PAGI DALAM KEADAAN JUNUB
, Omadi
No zs7uc, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
mat Islam telah sepakat bahwa hadits Rasulullah SAW. merupakan sumber dan dasar hukum Islam kedua setelah al-Qur’an. Al-Qur’an dan hadits adalah dua pedoman sumber hukum syariat yang bersifat qoth’i (absolute), seorang muslim tidak mungkin memahami syariat Islam secara mendalam tanpa kembali kepada kedua sumber tersebut. Akan tetapi hadits-hadits tersebut tidak semuanya selaras dengan hadits lain, sehingga kontadiksi antar hadits (secara lahiriah) sering terjadi. Maka dari itu para ulama memutuskan untuk mencetuskan ilmu mukhtaliful hadits, tujuannya agar umat manusia yang menemukan hadits yang bertentangan dengan hadits lainnya tidak lagi bingung mana yang lebih baik untuk diamalkan, tanpa berasumsi bahwa diantara hadits yang bertentangan tersebut terdapat hadits palsu atau lebih buruk lagi, ilmu mukhtalif hadits ini menjelaskan tentang metode penyelesaian hadits-hadits yang secara lahiriyah kontradiktif dengan haditst sesamanya dengan beberapa metode, diantara lain; al-jam’u (kompromi), nasikh- mansukh (menghilangkan dalil/ hadits yang turun lebih dulu), dan tarjih (pengunggulan salah satu hadits melalui faktor eksternal/qarinah)
Date: 2023-06-26
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/649a5b43a2a2f40aa3436906/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:zs7uc
DOI: 10.31219/osf.io/zs7uc
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().