TEORI DAN PRAKTEK WAKAF
Nafisah Kuri'ain and
Enny Winarni
No cu467, OSF Preprints from Center for Open Science
Abstract:
wakaf merupakan penahanan suatu zat yang kekal yang digunakan untuk kemaslahatan dan ditujukan untuk kebaikan orang banyak, dengan cara memberikan harta dengan maksud dan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menambah pahala bagi orang yang melakukan wakaf. Kompilasi Hukum Islam Pasal 215 ayat 1 Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Berdasarkan ketentuan Pasal 215 ayat 4 KHI tentang pengertian benda wakaf adalah : Segala benda baik bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.
Date: 2022-01-12
References: Add references at CitEc
Citations:
Downloads: (external link)
https://osf.io/download/61e02a90c99ebd02200172f8/
Related works:
This item may be available elsewhere in EconPapers: Search for items with the same title.
Export reference: BibTeX
RIS (EndNote, ProCite, RefMan)
HTML/Text
Persistent link: https://EconPapers.repec.org/RePEc:osf:osfxxx:cu467
DOI: 10.31219/osf.io/cu467
Access Statistics for this paper
More papers in OSF Preprints from Center for Open Science
Bibliographic data for series maintained by OSF ().